sumber dari segala sumber hukum di indonesia

PenjelasanPasal tersebut menyatakan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Pancasilasebagai Sumber dari Segala Sumber Tertib Hukum. Artinya, segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi, yakni Pembukaan UUD 1945. B Menjadi sumber dari segala sumber hukum C. Pengontrol atas kekuasaan yang absolut D. Pedomat hidup berkebangsaan pelaksanaan, dan pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia, serta menjadikan rakyat sebagai subjek politik bukan objek politik. 5. Berikut ini yang termasuk dimensi realitas sila Pancasilasebagai sumber dari segala hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Hierarki Peraturan Perundang-undang No. 10 tahun 2004 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2011 memasukkan TAP MPR dan Peraturan Presiden yang mengubah kata Keputusan menjadi Peraturan, hal ini melengkapi hierarki A Jiwa bangsa Indonesia B. Moral Pembangunan C. Sumber dari segala sumber hukum D. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. 31. Sila ke 2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" dapat diimplementasikan dengan perilaku . A. Menghormati pemeluk agama lain B. Cinta dan bangga terhadap produk dalam negeri C. Menghormati pendapat Vay Tiền Cấp Tốc Online Cmnd.

sumber dari segala sumber hukum di indonesia